Diduga Jadi Sarang Kaum Homoseksual, Kapolrestabes Bandung Minta Menkominfo Blokir Walla
Aplikasi Walla, tutur Kapolrestabes Bandung, digunakan oleh AA dan RK, dua pria homoseksual, tersangka pemerkosaan, untuk berkenalan dengan korban, pelajar sekolah dasar (SD) berusia 11 tahun.
Melalui aplikasi WAlla, pelaku AA mengajak korban bertemu dan membawanya ke tempat kos. Di sini, korban diperkosa secara bergilir oleh AA dan RK.
"Tersangka AA bertemu, membawa korban ke tempat kos. Di tempat kos ada teman tersangka RK. Saat di dalam tempat kos, kedua tersangka melakukan cabul sesama jenis kepada korban," tutur Kapolrestabes Bandung.
Kombes Pol Budi Sartono menyatakan, pelaku AA baru mengenal korban melalui aplikasi Walla. Penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung masih mendalami kasus ini. Selain untuk mengungkap apakah ada korban lain atau tidak, juga penyebab korban dapat memiliki aplikasi Walla tersebut.
Editor: Agus Warsudi