get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga Jual Gas 3 Kg di Atas HET, Agen Elpiji di Sukabumi Diperiksa Kejaksaan

Diduga Gas 3 Kg Dijual di Atas HET, Semua Agen di Sukabumi Bakal Dipanggil Kejaksaan

Jumat, 21 Januari 2022 - 13:05:00 WIB
Diduga Gas 3 Kg Dijual di Atas HET, Semua Agen di Sukabumi Bakal Dipanggil Kejaksaan
Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi bakal memanggil semua agen elpiji 3 kg terkait dugaan penjualan di atas HET. (Foto: Ist)

SUKABUMI, iNews.id - Kasus dugaan penyelewengan distribusi elpiji 3 kg di Sukabumi dengan penjualan di atas harga Ecera Tertinggi (HET) terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi akan segera memanggil seluruh agen elpiji 3 kg tersebut.

Pemerintah setempat sebelumnya menetapkan HET untuk elpiji 3 kg Rp16.000 per tabung. Berdasarkan informasi di lapangan menyebutkan ada indikasi harga elpiji di atas HET.

"Kami akan memanggil seluruh agen untuk mengusut tuntas kasus dugaan penyelewengan yang menjual gas elpiji di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditentukan oleh pemerintah," kata Kasubsi Ekonomi, Keuangan, Keamanan, dan Pembangunan Strategis (EKPPS) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Mulkan Balya, Jumat (21/1/2022). 

Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, mengumpulkan data dan bahan keterangan dari pihak-pihak yang terkait. Seperti memintai keterangan kepada Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas), meminta keterangan masyarakat sekitar yang melaporkan kasus dugaan tersebut. 

Selain itu juga meminta keterangan kepada agen penyalurar PT Artha Jatra 45 yang beralamat di daerah Cimelati, Kecamatan Cicurug.

"Beberapa kasus yang kita temui dan dilaporkan masyarakat antara lain, pangkalan tidak menjual elpiji sedangkan menurut ketentuan, elpiji 3 kilogram harus dijual di pangkalan dan boleh dijual ke warung sebanyak 40 persen dari total jumlah dalam SPP (Surat Pengantar Pengiriman) atau yang dikenal dengan istilah DO. Misal satu pangkalan mempunyai DO 100 tabung, maka yang boleh disalurkan ke warung-warung sebanyak 40 tabung," ujar Mulkan. 

Dia menambahkan, kasus lain yang ditemui dan dilaporkan adalah adanya pangkalan bodong dan pangkalan tidak sesuai area distribusi yang sudah ditentukan.

"Pangkalan bodong adalah pangkalan yang menjual gas elpiji bersubsidi 3 kilogram yang tidak mempunyai surat DO. Kebanyakan rumah yang dijadikan tempat penyimpanan tabung gas dan tidak mempunyai gudang," kata Mulkan. 

Berdasarkan data yang tercatat di Pertamina, sambung Mulkan, di Kabupaten Sukabumi terdapat 32 agen penyalur gas elpiji 3 kg yang bersubsidi. Dalam setiap agennya, mereka memiliki pengkalan dengan jumlah bervariasi. 

"Jadi dalam pengembangannya, untuk mengusut tuntas kasus ini, kami akan panggil seluruh agen penyalur elpiji 3 kg di Kabupaten Sukabumi sebanyak 32 agen. Mereka akan dimintai keterangan terkait dengan permasalahan ini," tuturnya.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, sengaja menangani kasus dugaan penyelewengan dalam penyaluran elipiji bersubsidi tersebut. Lantaran, mereka disinyalir telah menjualnya di atas HET, sehingga ada kerugian negara. Terlebih lagi, elpiji 3 kg ini merupakan salah satu bahan pokok masyarakat, khususnya untuk masyarakat miskin. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut