get app
inews
Aa Text
Read Next : Ridwan Kamil Sanksi Tegas 2 Pabrik Tekstil Pelanggar PPKM Darurat di Bandung

Diduga Bocor, Sidak Satgas Covid-19 ke Pabrik Pelanggar PPKM Darurat Gagal

Kamis, 15 Juli 2021 - 15:37:00 WIB
Diduga Bocor, Sidak Satgas Covid-19 ke Pabrik Pelanggar PPKM Darurat Gagal
Karyawan pabrik pensil di Padalarang. Tim Satgas Covid-19 KBB tak menemukan pelanggaran PPKm darurat. (Foto: iNews/Yuwono Wahyu)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Inspeksi mendadak (sidak) yang dilaksanakan tim Satgas Covid-19 Kabupaten Bandung Barat (KBB) ke sebuah pabrik, gagal, Kamis (15/7/2021). Pasalnya, informasi tentang sidak itu diduga telah bocor sehingga pihak pabrik telah lebih dulu melakukan pembatasan jumlah karyawan. 

Sebelum sidak dilakukan, tim Satgas Covid-19 KBB mendapat laporan dari warga bahwa dua pabrik di kawasan Padalarang itu melakukan pelanggaran terhadap peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Maysarakat (PPKM) darurat. Sebab, memperkerjakan karyawan melebihi ketentuan selama PPKM darurat.

Namun, saat tim Satgas Covid-19 KBB tiba di lokasi pabrik, mereka tak mendapati dugaan pelanggaran itu. Jumlah karyawan telah dikurangi seusai ketentuan PPKM. Akhirnya, tim satgas hanya melihat-lihat aktivitas di pabrik pensil tersebut.

Camat Padalarang Dudu Supriadi mengatakan, tim Satgas Covid-19 Kabupaten Bandung Barat melakukan sidak dan pengawasan penerapan PPKM darurat di sejumlah pabrik dan perusahaan untuk memastikan aturan dilaksanakan dengan baik.

"Ada dua pabrik yang disidak, LMB dan Scorindo (Scorpion Indonesia). Tapi berdasarkan pantauan, pabrik menjaga prokes, karyawan mengenakan masker dan menghindari kerumunan, termasuk pengaturan shift kerja, sehingga kegiatan tidak dilakukan dalam satu waktu," kata Dudu.

Dudu menyatakan, tim Satgas Covid-19 KBB belum menemukan pelanggaran atau hal-hal yang menjadi bahan perhatian. "Makanya kami lakukan kegiatan-kegiatan seperti ini untuk menemukan perusahaan-perusahaan yang tidak melaksanakan protokol kesehatan," ujar Dudu.

Selama PPKM darurat, tutur Dudu, pelaku usaha dan perkantoran yang masuk kriteria esensial, masih diperbolehkan untuk beroperasi tetapi harus sesuai ketentuan atau peraturan. "Kalau terbukti melakukan pelanggaran, tentu akan kami tindak," tutur Camat Padalarang.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut