Dicekik karena Tolak Berhubungan Badan Sejenis, Pemuda di Cianjur Habisi Teman Pria
Rabu, 08 Maret 2023 - 09:46:00 WIB
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 340 KUHP junto Pasal 365 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Editor: Asep Supiandi