Detik-Detik RN Habisi Nyawa Bos Transportasi, Jerat Leher Korban dengan Kabel selama 4 Menit
GARUT, iNews.id - RN alias Ujang (43) menjerat leher korban M Stefanus Edityalay dengan kabel listrik selama 4 menit untuk memastikannya tewas. Setelah bos perusahaan jasa transportasi di Kota Bandung itu meregang nyawa, jasadnya dibuang ke Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut.
"Untuk memastikan korban tewas, pelaku menjerat leher korban menggunakan kabel selama 4 menit," kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Senin (22/8/2022).
AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyatakan, kasus pembunuhan itu bermula karena pelaku sakit hati usai dimarahi korban, lantaran ia menagih gajinya selama 1,5 bulan belum dibayarkan. Total nilai gaji yang ditagih pelaku adalah sebesar Rp4,5 juta.
"Pelaku malah dimarahi dan diancam akan ditembak oleh korban saat menagih gaji yang belum dibayarkan. Hingga akhirnya ia melempar palu ke wajah korban dan memukuli kepala bagian belakang korban sebanyak dua kali," ujar AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
Seusai menjerat leher majikannya tersebut, tutur Kapolres Garut, pelaku RN yang bekerja sebagai sopir pribadi, membungkus jenazah korban dengan plastik, taplak meja, dan bed cover cokelat. Jenazah kemudian dimasukan ke dalam mobil korban jenis Mitsubishi Pajero putih berpelat nomor polisi (nopol) D 1887 AFL.
"Selain jenazah korban, pelaku membawa sejumlah benda milik korban seperti jam tangan, TV, HP ke mobil itu. Pelaku membawa jenazah korban ke Cisewu Garut untuk membuang jenazah di tepi jalan," tutur Kapolres Garut.
AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, peristiwa pembunuhan terhadap korban M Stefanus Edityalay terjadi pada Jumat (19/8/2022) sekitar pukul 13.00 WIB. TKP pembunuhan di rumah korban, Jalan Saturnus Utara VII No 01 RT 02 RW 11, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung.
Jenazah korban ditemukan warga di pinggir jalan raya Kampung Mekarpamili RT 04 RW 02, Desa Sukajaya, Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut pada Sabtu (20/8/2022). Penemuan mayat berlumuran darah dengan leher dijerat kabel listrik itu kemudian diselidiki intensif oleh Polsek Cisewu dan Satreskrim Polres Garut. Hasilnya, petugas berhasil mendapatkan identitas korban dan mengungkap kasus pembunuhan ini.
Tersangka RN ditangkap pada Minggu (21/8/2022) di kontrakannya, kawasan Cibiru, Kota Bandung. Identitas pelaku berhasil terungkap berdasarkan keterangan isteri korban dan sejumlah saksi lainnya.
"Sebetulnya tidak ada saksi yang melihat aksi pembunuhan itu sebab korban tinggal di rumah sendiri. Sementara istrinya (korban) tinggal di tempat lain. Namun berdasarkan keterangan para saksi, kasus ini mengarah kepada pelaku hingga kami berhasil menangkapnya," ucap Kapolres Garut.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa peralatan rumah tangga. Seperti, vacum cleaner, kursi, tempat sampah, ember, dan lain-lain.
Akibat perbuatannya, RN alias Ujang dijerat pasal berlapis, yakn, Pasal 340 KUHP, subsidair 338 KUHP, dan atau Pasal 365 ayat 3 serta 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup paling lama 20 tahun.
Editor: Agus Warsudi