get app
inews
Aa Text
Read Next : Kronologi Bocah 4 Tahun di Tulang Bawang Barat Dibunuh Ibu Kandung, Pelaku Sempat Mengamuk

Detik-Detik Aksi Sadis Sahir Bunuh Istrinya Zakilah di Cimahi Terungkap dalam Rekonstruksi 25 Adegan

Jumat, 13 September 2024 - 21:10:00 WIB
Detik-Detik Aksi Sadis Sahir Bunuh Istrinya Zakilah di Cimahi Terungkap dalam Rekonstruksi 25 Adegan
Sahir (24), memperagakan 25 adegan saat rekonstruksi pembunuhan istrinya Zakilah Indri Winata (21), di Mapolres Cimahi, Jumat (12/9/2024). (Foto: iNews/Ferry Bangkit Rizki)

CIMAHI, iNews.id - Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan Zakilah Indri Winata (21), oleh suaminya di Kota Cimahi, 6 Agustus lalu. Detik-detik aksi sadis suami korban, Sahir (24), yang berprofesi sebagai pramuniaga, terungkap dalam reka ulang 25 adegan di Mapolres Cimahi, Jumat (13/9/2024). 

Sahir memeragakan adegan mulai dari saat cekcok hingga membunuh istrinya. Dia kemudian membungkus mayat Zakilah dan membiarkannya membusuk di kamar. Rekonstruksi kasus pembunuhan itu disaksikan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Cimahi. 

"Rekonstruksi berjalan lancar. Ada sekitar 25 adegan dalam rekonstruksi. Terdakwa mengakui perbuatannya," kata Plh Sub Seksi Prapenuntutan Kejari Cimahi Mauritz Marx Williams.

Mauritz mengatakan, adegan dalam reka ulang pembunuhan yang dilakukan suami terhadap istrinya itu sudah sesuai. Awalnya, pelaku cemburu karena menduga istrinya berselingkuh sehingga terjadi cekcok yang berakhir dengan pembunuhan.

"Sesuai adegan yang diciptakan tersangka dengan rekonstruksi yang dilakukan pihak kepolisian," ucapnya.

Dia menjelaskan, rekonstruksi itu untuk memastikan runutan kronologi pembunuhan. Dengan begitu, jaksa bisa menentukan pasal yang akan digunakan untuk menuntut tersangka dalam persidangan nanti.

"Kami menggali lagi motivasi tersangka melakukan pembunuhan. Apakah dia memang spontan atau merencanakan terlebih dahulu pembunuhan ini," katanya.

Setelah proses rekonstruksi, penyidik dari kepolisian akan menyerahkan berkas perkara kasus pembunuhan tersebut. Kejaksaan akan menelaah berkas perkara sebelum nantinya dibawa ke persidangan.

"Kami akan teliti apakah syarat formil dan materiel sudah terpenuhi. Kalau memang belum, kami kembalikan lagi ke penyidik untuk dilengkapi. Nanti akan kami sangkakan terkait pasalnya. Sejauh ini penyidik dari kepolisian baru mempersangkakan pasal 338 dan 340 KUHPidana," katanya.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut