Dendam, 2 Pemuda Tusuk Anak Punk hingga Tewas di Cicalengka Bandung
Rabu, 28 Mei 2025 - 22:08:00 WIB

Polisi memastikan para pelaku tidak dalam pengaruh alkohol saat melakukan aksi kekerasan tersebut. "Dari hasil pemeriksaan tidak ada tes atau hasil ke arah positif terhadap minuman keras," ungkapnya.
Atas perbuatannya, TB dan AM kini ditahan di Polresta Bandung dan dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Kastolani Marzuki