get app
inews
Aa Text
Read Next : Lerai Keributan, Pria di Bekasi Malah jadi Korban Penusukan

Dendam, 2 Pemuda Tusuk Anak Punk hingga Tewas di Cicalengka Bandung

Rabu, 28 Mei 2025 - 22:08:00 WIB
Dendam, 2 Pemuda Tusuk Anak Punk hingga Tewas di Cicalengka Bandung
Polisi menangkap dua pelaku penusukan anak punk hingga tewas di Cicalengka, Kabupaten Bandung. (Foto: iNews)

Polisi memastikan para pelaku tidak dalam pengaruh alkohol saat melakukan aksi kekerasan tersebut. "Dari hasil pemeriksaan tidak ada tes atau hasil ke arah positif terhadap minuman keras," ungkapnya.

Atas perbuatannya, TB dan AM kini ditahan di Polresta Bandung dan dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut