get app
inews
Aa Text
Read Next : Dalih Langgar PPKM Darurat, Kios di KBB Malah Dibongkar Bukan Ditutup

Denda Pelanggar PPKM Darurat di KBB Sangat Kecil, 1 Pekan Baru Terkumpul Rp5,6 Juta

Selasa, 13 Juli 2021 - 15:38:00 WIB
Denda Pelanggar PPKM Darurat di KBB Sangat Kecil, 1 Pekan Baru Terkumpul Rp5,6 Juta
Petugas gabungan merazia tempat hiburan di KBB yang melanggar PPKM darurat. (Foto: iNews/Yuwono Wahyu)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Sejak pelaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Kabupaten Bandung Barat (KBB) sejak 3 Juli 2021 hingga saat ini, denda sangat kecil. Dari 29 pelanggar yang terjaring, baru terkumpul Rp5,6 juta.

Para pelanggar aturan PPKM darurat membayar sanksi denda dengan besaran berbeda-beda bergantung pelanggaran yang dilakukan dan keputusan hakim saat pelaksanaan sidang tindak pidana ringan (tipiring). 

"Sampai sekarang untuk wilayah KBB ada 29 pelanggar PPKM darurat dengan denda materi terkumpul total sebanyak Rp5.650.000," kata Kepala Satpol PP KBB Asep Sehabudin, Selasa (13/7/2021).

Dia menyatakan, pelanggar yang dikenakan denda ada dari pelaku usaha maupun perorangan. Denda sesuai Perda Provinsi Jabar Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Jabar Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Pada Perda tersebut pelanggar dikenakan sanksi denda paling sedikit Rp5 juta dan paling besar Rp50 juta serta sanksi kurungan paling lama 3 bulan. Namun dari jumlah tersebut, sebanyak 15 pelanggar dikenakan sanksi denda sebesar Rp150.000, 8 pelanggar Rp200.000, dan tiga pelanggar Rp500.000.

"Kenapa dendanya kecil? Sebab tergantung keputusan dari hakim saat sidang tipiring, jadi kita juga tidak bisa apa-apa. Denda yang paling besar Rp500.000 kepada pelaku usaha rumah makan, sisanya perorangan," ujarnya. 

Menurut Asep Sehabudin, puluhan pelanggar yang dikenakan sanksi denda tersebut karena melanggar aturan PPKM darurat. Seperti makan di tempat di rumah makan untuk perorangan dan pelaku usaha buka  melebihi jam operasional. 

Sanksi denda itu juga untuk memberikan efek jera bukan untuk membebani. "Uang denda itu bisa jadi akan terus bertambah dan semuanya akan disetorkan ke kas negara," tutur Asep.

Diberitakan sebelumnya, petugas gabungan dari unsur TNI, Polri, dan Satpol PP Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, menutup dan menyegel dua tempat hiburan, Ventury di Ngamprah dan Family Karaoke di Padalarang, Sabtu (10/7/2021) dini hari. Dua tempat hiburan itu nekat buka saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. 

Penutupan dan penyegelan dilakukan saat petugas menggelar razia PPKM darurat yang digelar secara massif. Petugas gabungan mendapati Family Karaoke di Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, dan Ventury Cafe and Resto yang berlokasi di Cipulus Wetan, Desa/Kecamatan Ngamprah, KBB, masih buka pada dini hari.

Di tempat hiburan dan kafe itu, sejumlah pengunjung asyik menikmati hiburan. Nekatnya lagi, mereka mengabaikan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19, seperti tak mengenakan masker dan tak menjaga jarak.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung Barat Asep Sehabudin mengatakan, kendati telah dilarang beroperasi selama ppkm darurat, masih ada saja tempat hiburan yang bandel, melanggar aturan telah ditetapkan pemerintah.

"Dua tempat hiburan, Ventury Cafe & Resto di Ngamprah dan Family Karaoke di Padalarang masih buka pada dini hari. Petugas membubarkan pengunjung, menutup, dan menyegel dua tempat hiburan itu," kata Kasatpol PP KBB, Sabtu (10/7/2021) dini hari.

Selain itu, ujar Asep Sehabudin, dua pengelola tempat hiburan itu diberi teguran keras dan dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Padahal sebelumnya, Pemkab Bandung Barat telah melayangkan surat edaran kepada para pengelola tempat hiburan untuk tidak beroperasi selama PPKM darurat.

Asep Sehabudin menyatakan, razia ke sejumlah tempat usaha yang melanggar jam operasional ini merupakan tindakan tegas dalam upaya mendisiplinkan warga agar mematuhi protokol kesehatan selama Covid-19 belum reda. Apalagi saat ini Bandung Barat berada di zona merah dan berstatus siaga darurat Covid-19.

"Berdasarkan ketentuan PPKM darurat dan Surat Edaran Bupati Bandung Barat bahwa jasa hiburan tidak boleh dilakukan atau ditutup sementara dari 3 Juli sampai 20 Juli 2021. Penutupan ini untuk mencegah penyebaran Covid-19," ujar Asep Sehabudin.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut