get app
inews
Aa Text
Read Next : Kemenkeu Pastikan Penerapan Pajak Sembako dan Sekolah Bukan di Tahun Ini

Dedi Mulyadi Tegas Tolak Pajak Sembako, Negara Tak Boleh Ambil Untung dari Rakyat

Sabtu, 12 Juni 2021 - 14:19:00 WIB
Dedi Mulyadi Tegas Tolak Pajak Sembako, Negara Tak Boleh Ambil Untung dari Rakyat
Wakil Ketua Komisi IV DPR Dedi Mulyadi. (Foto: Istimewa)

Sementara itu, kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PN 12 persen yang diwacanakan berlaku terhadap sejumlah komoditas sembako ternyata tidak tercantum dalam draf Rancangan Undang-Undang Revisi UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). 

Menurut staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, tidak ada pasal dalam RUU KUP yang secara eksplisit menyebut tentang usulan menerapkan PPN sebesar 12 persen untuk bahan kebutuhan pokok atau sembako. 

"Yang terjadi, ada satu pasal yang di dalam draft itu mengatakan bahan kebutuhan pokok bukan lagi barang yang dikecualikan dari objek PPN. Karena RUU KUP bicara tarif pajak, kemudian dicantolkan seolah-olah sembako dikenakan tarif PPN," kata Yustinus dalam diskusi "Publik Teriak Sembako Dipajak" yang diselenggarakan Trijaya FM, di Jakarta, Sabtu(12/6/2021).

Dia mengungkapkan, akibat hanya dicantolkan atau diinterpretasikan secara sepotong, maka konsep dalam RUU KUP yang dimaksudkan untuk reformasi perpajakan yang berkeadilan jadi terlepas maknanya. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut