get app
inews
Aa Text
Read Next : Respons Kepulangan Reni Rahmawati Warga Sukabumi Korban TPPO, Ini Kata Dedi Mulyadi

Dedi Mulyadi Hadir di PN Bandung, Berharap Sidang Praperadilan Pegi Berjalan Objektif

Selasa, 02 Juli 2024 - 13:38:00 WIB
Dedi Mulyadi Hadir di PN Bandung, Berharap Sidang Praperadilan Pegi Berjalan Objektif
Dedi Mulyadi duduk di samping ayah Pegi Setiawan saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (2/7/2024). (Foto: MPI/Agung Bakti Sarasa)

Menurut Toni, penyitaan ini seharusnya tidak dilakukan karena harus memiliki izin dari ketua pengadilan. Dia memastikan hal itu salah dan tidak sesuai aturan. 

"Kedua penetapan DPO silahkan tangkap Pegi alias Perong bukan Pegi Setiawan. Pegi Setiawan belum tersangka pada saat kasus ini ditangani 2006 lalu," katanya.

Selain itu, penangkapan Pegi Setiawan oleh Polda Jabar seharusnya dilakukan penyidikan terlebih dulu karena penanganan harus ada bukti cukup. Namun, kenyataannya hal itu tidak dilakukan polisi. 

"Untuk menggali semua alat bukti harus pemeriksaan dulu ini tidak langsung ditangkap. Ini cacat hukum. Keempat penyitaan izasah dan raport SD-SMP akta dan KK juga disita, juga STNK motor dan kunci motor dua ini melanggar prosedur tanpa ada izin praperadilan," katanya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut