Debt Collector Ditangkap Polisi gegara Diduga Aniaya Warga di Bandung

BANDUNG, iNews.id - JL alias Yani (50), seorang debt collector, ditangkap polisi lantaran merampas mobil dan membacok warga di depan kantor perusahaan pembiayaan Jalan Peta, Kelurahan Sukaasih, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung. Tersangka JL diduga menganiaya warga.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu 24 September 2022 sekitar pukul 12.30 WIB. Korban Dedi Supriadi (50) mengalami luka tusuk di punggung dan memar di wajah serta beberapa bagian tubuh lainnya.
Kapolsek Bojongloa Kaler Kompol Aam Handiman mengatakan, JL bersama tiga temannya, DS, RS, dan R, merupakan debt collector salah satu perusahaan pembiayaan berselisih paham dengan korban.
"Saat itu, korban menolak mobilnya disita karena telah membayar cicilan. Korban menunggak tiga bulan, tetapi telah membayar satu bulan tunggakan. Akibat selisih paham, pelaku JL, DS, RS, dan R, mengeroyok korban," kata Kapolsek Bojongloa Kaler.
Pelaku JL, ujar Kompol Aam H, mengeluarkan pisau dan menusukannya ke punggung korban. Sedangkan pelaku DS, RS, dan R, memukul wajah korban. "Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka tusuk di punggu dan memar di beberapa bagian tubuh. Korban dirawat selama lima hari di RS Immanuel Bandung," ujar Kompol Aam H.
Keluarga korban, tutur Kapolsek Bojongloa Kaler, melaporkan kasus pengeroyokan itu ke Polsek Bojongloa kaler. Petugas Unit Reskrim pun bergerak memburu para pelaku.
Tersangka JL yang tinggal di Kampung Sukanampa, Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, berhasil diringkus di Kota Depok pada 27 September 2022.
"Sedangkan pelaku lain, DS, RS, dan R masih dalam pengejaran. Mereka telah ditetapkan dalam pencarian orang (DPO) atau buron," tutur Kapolsek Bojongloa Kaler.
Akibat perbuatannya, kata Kompol Aam H, pelaku JL disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) butir 1e dan 2e KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama-sama. "Tersangka JL terancam hukuman 7 tahun penjara," ucap Kompol Aam H.
Editor: Agus Warsudi