Darman Mappangara Ditetapkan KPK Tersangka Suap, PT Inti Mengaku Prihatin
BANDUNG, iNews.id – PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti) Persero mengaku prihatin setelah Direktur Utama (Dirut) perusahaan itu, Darman Mappangara, ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu (2/10/2019). Namun, PT Inti menghormati langkah yang ditempuh KPK dalam proses hukum.
“Perusahaan pun percaya pihak KPK akan menjalankan tanggung jawab dan kewenangan sepenuhnya dalam rangka penegakan hukum,” kata Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT Inti, Gede Pandit Andika Wicaksono di Bandung, Kamis (3/10/2019).
Gede Pandit Andika Wicaksono mengatakan, mereka akan bersikap kooperatif dalam proses hukum yang berlaku. Dia juga memastikan, penetapan pucuk pimpinannya sebagai tersangka tidak mengganggu terhadap kinerja perusahaan. PT Inti masih beroperasi seperti biasanya.
Diketahui, KPK menetapkan Dirut PT Inti Persero, Darman Mappangara, sebagai tersangka kasus dugaan suap Proyek Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT Inti pada 2019. Darman sebelumnya pernah diperiksa KPK.
"Dalam proses penyidikan, KPK mencermati fakta-fakta yang berkembang di penyidikan dan menemukan dugaan keterlibatan pihak lain. Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyidikan baru dengan tersangka DMP (Darman Mappangara)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/10/2019).
KPK menduga tersangka Darman Mappangara memberikan suap kepada Andra Agussalam, saat itu selaku Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) untuk mengawal agar proyek BHS dikerjakan oleh PT Inti.
Editor: Maria Christina