Dalam Sehari Muspika Cimerak Pangandaran Bubarkan 3 Hajatan

"Sesuai kebijakan Mendagri Nomor 15 tahun 2021 dan instruksi Bupati Pangandaran Nomor 9 tahun 2021 terkait PPKM darurat, melarang kegiatan hajatan," ujar Iptu Umun.
Kapolsek Cimerak berharap masyarakat Pangandaran mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan cara sederhana, 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas, dan menghindari kerumunan.
Penerapan PPKM darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021 ini, tutur Kapolsek, diharapkan memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya Kecamatan Cimerak.
"Melalui penegakan aturan maksimal dan ketat, angka penyebaran Covid-19 di pangandaran dapat ditekan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional," tutur Kapolsek Cimerak.
Editor: Agus Warsudi