Dalam 2 Pekan, Polrestabes Bandung Ungkap 13 Kasus Kejahatan Jalanan
BANDUNG, iNews.id - Selama dua pekan terakhir, Satreskrim Polrestabes Bandung dan unit reskrim polsek jajaran mengungkap 13 kasus kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Dari 13 kasus itu, petugas menangkap 16 tersangka.
Para pelaku diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Mereka beraksi antara pukul 24.00 hingga 06.00 WIB.
Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan, dari 13 kasus itu, yang menonjol adalah aksi begal di Jalan Yunus, Kota Bandung pada 7 Februari dengan korban seorang perempuan.
"Saat itu, korban yang menggunakan sepeda motor ditodong oleh pelaku dengan senjata tajam. Kemudian kendaraan korban dibawa lari," kata Kapolrestabes Bandung didampingi Kasatreskrim AKBP Adanan Mangopang di Mapolrestabes Bandung, Senin (15/2).
Hasil dari pengungkapan kasus begal di Jalan Yunus tersebut, ujar Kombes Pol Ulung, petugas menangkap empat pelaku. Berdasarkan pemeriksaan, pelaku telah beraksi enam kali di beberapa kawasna di Kota Bandung.
"Para pelaku curat dijeat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sementara, pelaku curas dijerat Pasal 365 KUHP dan terancam hukuman 9 tahun penjara," ujar Kombes Pol Ulung.
Editor: Agus Warsudi