Dakwaan Jaksa Dinilai Tak Cermat, Bahar bin Smith Minta Dibebaskan
Selasa, 12 April 2022 - 11:55:00 WIB
Pihaknya menyoroti beberapa pasal yang digunakan oleh JPU dalam menjerat pendiri sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Tajul Allawiyin itu.
Adapun pasal yang dimaksud, yakni terkait penerapan Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 serta Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dakwaan tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap, sehingga harus dinyatakan batal demi hukum," katanya.
Editor: Asep Supiandi