get app
inews
Aa Text
Read Next : Peringatkan HRS-Bahar Smith, KSAD Dudung Minta Tidak Macam-macam, Selengkapnya di iNews Sore

Dakwaan Jaksa Dinilai Tak Cermat, Bahar bin Smith Minta Dibebaskan 

Selasa, 12 April 2022 - 11:55:00 WIB
Dakwaan Jaksa Dinilai Tak Cermat, Bahar bin Smith Minta Dibebaskan 
Habib Bahar bin Smith duduk di kursi pesakitan dalam sidang eksepsi yang digelar di PN Bandung, Selasa (12/4/2022). (Foto: iNews.id/Agung Bakti Sarasa)

Menurut Ichwan, dakwana JPU yang diajukan kepada kliennya itu tak berdasar. Bahkan, ada beberapa poin yang dinilai tak sesuai dengan kenyataan yang terjadi.

Pihaknya menyoroti beberapa pasal yang digunakan oleh JPU dalam menjerat pendiri sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Tajul Allawiyin itu. 

Adapun pasal yang dimaksud, yakni terkait penerapan Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 serta Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Dakwaan tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap, sehingga harus dinyatakan batal demi hukum," katanya. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut