Daftarkan 50 Bacaleg, Partai Perindo Targetkan Minimal 15 Kursi di DPRD Kota Bandung
Minggu, 14 Mei 2023 - 12:57:00 WIB
Semua syarat pencalonan harus ada dan harus lengkap serta sah paling lambat diperbaiki pada tanggal 14 Mei 20023 pukul 23.59 WIB. Sedangkan persyaratan bakal calon masih bisa dilakukan perbaikan pada tanggal 26 Juni 2023 sampai 9 Juli 20123.
"Mudah-mudahan pemeriksaan berkat berlangsung dengan lancar dan tentunya komunikasi terus agar bagaimana Pemilu 2024 bisa berlangsung dengan baik dengan kondisi penuh kualitas. Kami mengajak, mari jadikan Pemilu 2024 ini menjadi momen untuk tetap memperkuat persatuan kita bersama," ucap dia.
Editor: Asep Supiandi