get app
inews
Aa Text
Read Next : Purwakarta Diklaim Jadi Raksasa Tujuan Investasi Jabar, Segini Nilainya

Curi Motor Lebih dari 10 TKP, Pria Ngaku Wartawan Ditangkap Polisi di Purwakarta

Jumat, 04 Agustus 2023 - 09:29:00 WIB
Curi Motor Lebih dari 10 TKP, Pria Ngaku Wartawan Ditangkap Polisi di Purwakarta
Agus Hermawan yang mengaku wartawan (lingkaran merah) dan temannya Hendri ditangkap polisi gegara mencuri motor. (FOTO: iNews/IRWAN)

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa ID card wartawan, handphone, kunci later T, dan satu unit motor curian.

"Akibat perbuatannya, kedua pelaku, Agus Hermawan dan Hendri dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ujar Wakapolres Purwakarta.

Sementara itu, Agus Hermawan, pencuri motor yang mengaku wartawan mengatakan, tidak pernah mengikuti pelatihan sebagai jurnalis. Namun dia mendapat ID card wartawan media online dari temannya. "Saya mencuri motor karena tidak punya uang," kata Agus Hermawan.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut