Curi 30 Motor di Indramayu, 7 Pelaku Diancam 4-7 Tahun Penjara
Senin, 07 Maret 2022 - 17:21:00 WIB
"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang-barang milik para pelaku diduga dari hasil tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Indramayu. Kemudian para pelaku diamankan dan dibawa ke kantor Polres Indramayu berikut dengan barang bukti," ujar dia.
Akibat perbuatannya, para pelaku telah melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan Pasal 480 KUHP tentang Kejahatan Penadahan ancaman hukumannya empat tahun penjara.
Editor: Asep Supiandi