get app
inews
Aa Text
Read Next : 5 Residivis Curanmor di Majalengka Ditangkap, Puluhan Motor Curian Disita

Curi 30 Motor di Indramayu, 7 Pelaku Diancam 4-7 Tahun Penjara

Senin, 07 Maret 2022 - 17:21:00 WIB
Curi 30 Motor di Indramayu, 7 Pelaku Diancam 4-7 Tahun Penjara
Para pelaku curanmor tak berkutik saat digiring di Mapolres Indramayu. (Foto: iNews.id/Andrian Supendi)

Terkait kronologi penangkapan, Kapolres menyampaikan, para pelaku berhasil diamankan oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu di Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Subang selama kurun waktu kurang dari sepuluh hari selama Operasi Jaran Lodaya.

"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang-barang milik para pelaku diduga dari hasil tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Indramayu. Kemudian para pelaku diamankan dan dibawa ke kantor Polres Indramayu berikut dengan barang bukti," ujar dia.

Akibat perbuatannya, para pelaku telah melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan Pasal 480 KUHP tentang Kejahatan Penadahan ancaman hukumannya empat tahun penjara.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut