PANGANDARAN, iNews.id - Seluruh objek wisata yang ada di Kabupaten Pangandaran ditutup sementara selama 10 hari ke depan. Penutupan dimulai pada Selasa (29/6/2021) hingga Jumat (9/7/2021).
Keputusan tersebut disampaikan langsung Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata melalui berbagai media sosial pada Minggu (27/6/2021) malam.
Putus Mata Rantai Covid-19, Begini Langkah Taktis Pemkab Pangandaran
"Langkah ini kami (Pemerintah Daerah Pangandaran) lakukan menyusul lonjakan kasus Covid-19 terus mengalami peningkatan," ujar Jeje.
Menurunya, keputusan terkait penutupan objek wisata ini diambil berdasarkan hasil rapat seluruh Forkopimda Kabupaten Pangandaran.
Belum Digelar, Parade Sound Sistem Sudah Dibubarkan Paksa Satgas Covid-19 Pangandaran
"Gugus Tugas Covid-19 sudah mengintruksikan agar kami menyosialisasikan beberapa poin kepada masyarakat," katanya.
Pemkab Pangandaran juga langsung melakukan pengetatat PPKM Mikro di tiga desa, yaitu Pangandaran, Babakan dan Purbahayu.
Satgas Covid-19 Pangandaran Bubarkan Parade Sound System
"Desa yang ditetapkan PPKM Mikro berada di Kecamatan Pangandaran, yang menjadi pusat aktivitas pariwisata," ucapnya.
Bupati Pangandaran: Regulasi Harus Memiliki Urgensi untuk Masyarakat
Dia menjelaskan, akses keluar masuk warga dipantau dan semua aktivitas yang berpotensi terjadi kerumunan dilarang.
"Wisatawan yang masih ada di dalam kawasan objek wisata akan kami imbau untuk pulang sehingga mulai Selasa besok Pantai Pangandaran dikosongkan dari wisatawan," tuturnya.
Promosi Wisata ke Turis Mancanegara Libatkan Pekerja Migran asal Pangandaran
Sementara aktivitas pasar, restoran dan kegiatan masyarakat akan diimbau tutup pada pukul 16.00 WIB. Kemudian resepsi, pengajian dan kegiatan lain yang mengundang kerumunan akan dilarang.
Selain menghentikan aktivitas pariwisata, Pemkab Pangandaran juga memberlakukan work from home (WFH) 100 persen untuk semua perkantoran pemerintah.
Editor: Donald Karouw