get app
inews
Aa Text
Read Next : Massa Pro Kontra Menag Yaqut Unjuk Rasa di Balaikota Cirebon, Dukung dan Mengecam

Ciptakan Kerukunan, PWNU Jabar Bakal Sosialisasikan Pedoman Pengeras Suara Azan

Selasa, 01 Maret 2022 - 18:27:00 WIB
Ciptakan Kerukunan, PWNU Jabar Bakal Sosialisasikan Pedoman Pengeras Suara Azan
Ketua PWNU Jawa Barat KH Juhadi Muhammad. (Foto: Antara)

BANDUNG, iNews.id - Di tengah polemik gonggongan anjing dan azan, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat menyosialisasikan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 tahun 2022. Surat tersebut menjadi pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala kepada masyarakat setempat.

Ketua PWNU Jawa Barat KH Juhadi Muhammad di Bandung, mengatakan, sosialisasi itu bakal dilakukan secara intensif. 

"Sosialisasi ini diperlukan agar masyarakat memahami secara menyeluruh. Kita siap sosialisasikan. Kita akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jabar dan ormas lainnya," kata Juhadi, Selasa (1/3/2022).

Juhadi mengatakan, pedoman soal pengeras suara masjid itu sangat penting untuk menjaga situasi yang kondusif serta rukun di tengah kemajemukan.

Menurutnya, apa yang tertuang dalam surat edaran tersebut sangat positif. Dengan adanya pedoman tersebut, harmoni sosial akan semakin terjaga.

"Ketentuannya sangat positif, sejalan dengan visi PWNU Jabar untuk terus merawat persaudaraan dan harmoni sosial, serta mewujudkan ketenteraman, ketertiban dan kenyamanan bersama," ujar Juhadi.


Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan pengaturan terkait penggunaan pengeras suara di masjid, salah satunya bertujuan agar hubungan antarumat beragama lebih harmonis.

Dengan adanya aturan pengeras suara itu, Yaqut Cholil menegaskan tidak melarang rumah ibadah umat Islam untuk menggunakan toa atau pengeras suara.

"Surat edaran ini dikeluarkan dengan tujuan agar tidak ada umat agama lain yang terganggu. Kita tahu itu syiar agama Islam, silakan gunakan toa, tapi tentu harus diatur. Diatur bagaimana volumenya tidak boleh keras, maksimal 100 desibel," kata Yaqut.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut