Cipta Kondisi Jelang Pemilu 2024, Ratusan Ormas di KBB Diverifikasi, Ini Hasilnya
Rabu, 16 Maret 2022 - 09:24:00 WIB

Selain berbadan hukum, persyaratan lainnya yang harus dipenuhi ormas adalah alamat domisili, memiliki kepengurusan dan anggota serta persyaratan administrasi lainnya.
Jika semua persyaratannya sudah lengkap, maka organisasinya tercatat secara sah. "Persyaratannya memang harus seperti itu. Jadi baru diakui secara sah dan tercatat di Kesbangpol," tutur Soeryaman.
Editor: Agus Warsudi