Cegah Pelanggaran, 1.700 Bangunan Cagar Budaya di Bandung Diawasi Secara Online

BANDUNG, iNews.id - Sebanyak 1.700 bangunan di Kota Bandung masuk kategori cagar budaya yang mesti dilindungi. Hal itu didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 7 tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya.
“Sebanyak 1.770 bangunan cagar budaya di Perda Kota Bandung, dengan ini memberikan dorongan kepada pemilik atau pengelola agar tetap memelihara bangunan yang digunakan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, Minggu (19/12/2021).
Yana menyampaikan, bangunan cagar budaya sebagai bentuk warisan budaya. Pemahaman tentang ini sebagai peninggalan sejarah yang dapat dianggap sebagai suatu usaha untuk memahami sejarah yang terjadi di dalamnya.
“Begitu pula dengan pelestarian terhadap objek cagar budaya merupakan bagian dari upaya memahami sejarah, yang menjadi cermin bagi generasi sekarang dan selanjutnya dalam membangun peradaban. Oleh karena itu menjadi budaya dan nilai hendaknya menjadi kesadaran siapa pun sebagai landasan kebudayaan,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Disbudpar Kota Bandung, Kenny Dewi Kaniasari menyampaikan, pihaknya meluncurkan alikasi Sigayapintar (Sistem Infomrasi Cagar Budaya Prestisius Terintegrasi). Aplikasi ini untuk mempermudah pemantauan bangunan cagar budaya.
“Ini salah satu strategi inovatif kekayaan warisan budaya di Bandung. Harapannya mempermudah pencarian lokasi dan informasi cagar budaya. Aplikasi ini juga terintegrasi dengan data dan menyedia data informasi valid terpercaya dan mutakhir,” ujar Kenny.
Editor: Asep Supiandi