Catat! KPM di KBB Harus Belanjakan Uang BPNT untuk Sembako Bukan yang Lain

BANDUNG BARAT, iNews.id - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang diganti uang Rp600.000 harus membelanjakannya untuk sembako. Jangan sampai uang bantuan tersebt dipakai untuk keperluan konsumtif lain.
BPNT kali ini dicairkan untuk triwulan pertama 2022, Januari-Maret. Setiap bulan, KPM mendapatkan Rp200.000. Karena dibayarkan sekaligus tiga bulan, mereka mendapatkan Rp600.000.
"Uang program BPNT hanya boleh digunakan untuk dibelikan sembako sesuai kebutuhan, jangan dipakai keperluan lain di luar itu," kata Kabid Perlindungan Jaminan Sosial Dinas Sosial KBB Rizal Cardawir, Rabu (9/3/2022).
Rizal Cardawir menyatakan, untuk pembelian sembako boleh dibelanjakan di warung mana saja. Sehingga tidak boleh ada siapapun yang mengarahkan para KPM untuk membeli sembako di salah satu warung tertentu. Hal tersebut sesuai arahan dari Kementerian Sosial.
Namun Dinsos KBB tidak bisa berbuat banyak jika ada KPM yang membandel menggunakan uang itu untuk membeli atau membayar kebutuhan lain. Sebab proses penggunaannya di lapangan sulit untuk diawasi. Yang pasti, saat berbelanja tidak boleh ada penggiringan dan pemaksaan.
"Memang tidak menutup kemungkinan ada yang bandel membelanjakan uangnya untuk keperluan lain karena sulit diawasi. Paling kita hanya sebatas melakukan imbauan dan sosialisasi ke warga," ujar Rizal Cardawir.
Jumlah KPM BPNT di KBB, tutur Rizal, sebanyak 152.906. Perinciannya, terdiri atas 72.646 untuk batch satu, 71.848 batch dua, 3.212 batch tiga, dan 5.200 batch empat. Namun jumlah itu pun bisa berubah jika ada evaluasi dari Kementerian Sosial (Kemensos) terkait sasaran penerima bantuan.
"Bisa saja pada Triwulan kedua, KPM yang sekarang dapat bantuan nantinya tidak akan dapat lagi, karena ada proses evaluasi oleh pihak Kemensos," tutur Rizal.
Editor: Agus Warsudi