get app
inews
Aa Text
Read Next : Di Awal Tahun 2022, Pengunjung Situs Gunung Padang Cianjur Naik 100 Persen

Catat! Ini Jadwal Alun-alun Cianjur Kembali Dibuka untuk Umum

Minggu, 09 Januari 2022 - 17:36:00 WIB
Catat! Ini Jadwal Alun-alun Cianjur Kembali Dibuka untuk Umum
Alun-alun Cianjur bakal kembali dibuka setelah ditutup selama dua tahun akibat pandemi Covid-19, (Foto: Antara)

CIANJUR, iNews.id - Bupati Cianjur Herman Suherman bakal kembali membuka Alu-alun Cianjur setelah dua tahun ditutup akibat pandemi Covid-19. Terjadwal tanggal 11 Januari 2022 alun-alun bakal dibuka dengan meminta masyarakat menerapkan prokes ketat dan tidak menimbulkan kerumunan.

Bupati, mengatakan meski dibuka kembali untuk umum, namun jumlah pengunjung yang dapat masuk ke taman tersebut, dibatasi hanya 50 persen serta wajib menujukkan barcode melalui aplikasi PeduliLindungi, sebelum diizinkan masuk.

"Tetap kita terapkan prokes ketat, mereka yang masuk wajib menggunakan alat pelindung diri (APD), rajin mencuci tangan dan tidak menimbulkan kerumunan saat berada di lokasi taman," katanya, Minggu (9/1/2021).

Pihaknya akan menempatkan petugas gabungan dari Satpol PP, BPBD dan dinas terkait, untuk mengawasi pengunjung yang datang, serta memastikan mereka sudah mendapatkan vaksinasi lengkap dan bagi pengunjung dari luar kota wajib menyertakan surat antigen.

Bagi pengunjung lokal yang tidak dapat menujukan bukti vaksinasi, akan diarahkan ke posko vaksin yang disediakan atau diarahkan ke puskesmas terdekat, sebagai upaya mencegah terjadinya penularan yang sejak tiga bulan terakhir nol kasus.

Taman alun-alun belum dibuka setiap hari, namun dalam sepekan hanya buka tiga hari atau empat hari. Sedangkan jam opersional hari biasa, mulai pukul 8.00 WIB dan tutup pukul 16.00 WIB, sedangkan Sabtu buka pukul 7.00 WIB dan tutup pukul 20.00 WIB, Ahad dari pukul 8.00 WIB tutup pukul 18.00 WIB.

Tidak hanya taman alun-alun, pihaknya juga akan membuka kembali akses jalan Siti Jenab yang sejak bupati lama ditutup. Sebelumnya Pemkab Cianjur, berkonsultasi dengan pihak Pemprov Jabar, untuk mencabut surat keputusan terkait penutupan jalan yang sempat diprotes warga selama tiga tahun terakhir.

"Jalan Siti Jenab dibuka satu arah hanya dari bawah ke atas, sedangkan yang bisa melintasi di jalan tersebut selain pejalan kaki, kendaraan pribadi baik motor maupun mobil, untuk angkutan kota, tidak diizinkan," katanya. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut