get app
inews
Aa Text
Read Next : Hasil Quick Count Pilwalkot Bandung 2024, Presenter Kondang Farhan Unggul Bersama Erwin

Calon Wali Kota Bandung Jalur Independen Masih Sepi Peminat

Senin, 27 November 2017 - 17:32:00 WIB
Calon Wali Kota Bandung Jalur Independen Masih Sepi Peminat
Ketua KPU Kota Bandung Rifqi Almubaroq saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto: iNews.id/Yogi Pasha)

BANDUNG, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung, Jawa Barat belum menerima berkas bakal calon Wali kota Bandung dari jalur independen. Padahal, pendaftaran itu sendiri telah dibuka sejak 25 November 2017.

"Belum ada pasangan bakal calon dari jalur perseorangan yang mendatangi KPU untuk menyerahkan persyaratan dukungan di Pilwalkot Bandung," ujar Ketua KPU Kota Bandung, Rifqi Almubaroq di kantornya, Senin (27/11/2017).


Meski demikian, sudah terpantau tiga bakal calon, yakni Oktri Muhammad Firdaus, Dony Mulyana dan Silvariyadi Rahman. Mereka sudah mengambil user id untuk digunakan pasangan dalam melakukan input data dan dukungan.


"Sampai hari ini, kita belum bisa memastikan calon perseorangan yang akan menyampaikan berkas, walaupun sudah ada tiga bakal paslon yang sudah ambil user id sistem pencalonan sebagai syarat menyerahkan berkas dukungan, tapi dari tiga bakal paslon ini belum bisa memastikan kapan penyerahannya‎," tuturnya.


Rifqi mengatakan, berdasarkan data yang terpantau di sistem informasi pencalonan (silon), ketiga bakal calon itu belum memenuhi persyaratan dukungan untuk bisa mendaftarkan diri sebagai calon wali kota.


"Ada informasi kemungkinan nanti pas tanggal 29 (November) di akhir akan menyerahkan dan akan kita layani sampai pukul 24.00 WIB," ucap Rifqi.


Sebagai syarat utama bisa maju lewat jalur independen, bakal calon wali kota harus mempunyai dukungan dari warga paling sedikit 110.213 orang, yang tersebar di 16 kecamatan.‎


Untuk yang ingin maju sebagai bakal calon, Rifqi mengimbau untuk memastikan identitas yang dihimpun masih berlaku. Sebab, KPU akan memverifikasi daftar dukungan dari masing-masing bakal calon.


"Dasar perhitungan tersebut dari 6,5% jumlah DPT pilpres. Kita sekitar di 1,6 juta‎ tercatat di DPT pilpres atau tercatat di daftar pemilih potensial. Kalau yang tidak ada KTP ya bisa pakai suket (surat keterangan), setalah syarat terpenuhi kita verifikasi," terangnya.


Apabila sampai batas terakhir syarat dukungan tidak mencapai target bisa dipastikan bakal calon tersebut gugur.


"Proses kita sampai tangal 8 Desember. Kalau semua bakal paslon memenuhi syarat minimal sudah lolos, sehingga tinggal masuk tahap administrasi dan verifikasi faktual, dan itu menjadi syarat untuk mendaftar calon pada 8 Januari," terangnya.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut