get app
inews
Aa Text
Read Next : Motif Pembunuhan Karyawati Minimarket di Purwakarta, Pelaku Punya Hasrat kepada Korban

Calon Bupati Garut Jalur Perseorangan Jadi Tersangka Kasus Suap

Jumat, 02 Maret 2018 - 10:49:00 WIB
Calon Bupati Garut Jalur Perseorangan Jadi Tersangka Kasus Suap
Dirreskrimun Polda Jabar, Kombes Pol Umar Surya Fana. (Foto: iNews/Mujib Prayitno)

GARUT, iNews.id – Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Garut bertambah. Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) menetapkan calon Bupati Garut, Soni Sondani yang maju melalui jalur perseorangan sebagai tersangka.

“Jadi terhadap calon bupati atas nama Soni, hari ini (kemarin) kami lakukan penahanan. Uang suap yang tersangka pertama Didin (Tim Sukses Paslon Soni-Usep), berikan kepada tersangka Heri (Ketua Panwaslu) dan Ade (Komisioner KPUD Garut) berasal dari Soni,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimun) Polda Jabar, Kombes Pol Umar Surya Fana, Kamis 1 Maret 2018.

Dia mengatakan, untuk status calon wakil Bupati Garut Usep Nurdin, yang berpasangan dengan tersangka Soni Sondani, hingga saat in masih dalam penyelidikan dan belum ditetapkan sebagai tersangka. “Tersangkanya baru empat orang,” ujarnya.


Umar menjelaskan, paslon tersebut memiliki perannya masing-masing, sehingga masih akan menyelidiki keterlibatan Usep. Namun dipastikan persoalan aliran uang suap bagi kedua oknum penyelenggara pemilu berasal dari Soni.

“Agenda kami dalam satu hingga dua hari ini akan memeriksa seluruh komisioner KPUD dan anggota Panwaslu Garut, untuk mendalami dan mengungkap kasus tersebut,” tuturnya.

Diketahui, Satgas Antipolitik Uang mengungkap kasus suap paslon yang melibatkan salah satu paslon peserta Pilkada Garut, Soni Sondari-Usep Nurdin dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 24 Februari 2018 lalu. Dari operasi senyap itu, petugas mengamankan dua oknum penyelenggara pemilu, masing-masing, Ketua Panwaslu Garut Heri Hasan Basri dan komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Garut Ade Sudrajad.

Dari tangan tersangka saat penangkapan itu, terdapat uang senilai Rp10 juta yang tidak bisa mereka jelaskan asalnya. Hasil penyelidikan uang itu diberikan tersangka lain, yakni Didin Wahyudin, tim sukses paslon Soni-Usep.

Setelah dilakukan pengembangan, Polda Jabar akhirnya menetapkan status tersangka kepada ketiganya. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni selembar kwitansi tertanggal 08 Februari 2018, satu buah buku tabungan Bank Mandiri atas nama HSB, dan seunit ponsel merk Nokia type N 70 warna hitam berikut simcard-nya.

Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah ponsel Samsung hitam, dan 1 berkas fotokopi surat KPU RI, perihal melampaui batas akhir masa perbaikan nomor : 148/PL.03.2 SD/06/KPU/II/2018 tertanggal Jakarta, 9 Februari 2018.

Barang bukti lain, yakni 12 bukti transfer ATM BCA, 3 lembar bukti transfer ATM Bank BRI, 1 unit mobil Daihatsu Sigra warna putih No. Pol: Z 1784 DY, berikut kunci dan STNK kendaraan atas nama AS, 1 buah handphone Samsung, 1 buku tabungan Bank BRI atas nama AS, serta 1 buku tabungan Bank BNI atas nama Ade Sudrajat.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut