Buruh Tambang KBB Ajukan 3 Tuntutan ke Bupati Hengki, Ini Poinnya

BANDUNG BARAT, iNews.id - Pekerja tambang yang tergabung dalam koalisi lima Serikat Pekerja (SP)/Serikat Buruh (SB) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali mendatangi Kantor Bupati Bandung Barat di Ngamprah, Senin (26/6/2023). Mereka mengajukan tiga tuntutan terkait nasib akibat pabrik tambang tutup karena izin tidak diperpanjang.
Para buruh tambang itu berasal organisasi PC FSPKEP, SPSI, DPC SPN, KC FSPMI, DPC SBSI 92, dan DPC GOBSI.
"Ini adalah aksi lanjutan dari demo yang dilakukan beberapa waktu ke kantor DPRD KBB. Kami menagih janji bupati terkait penyelesaian persoalan ini," kata Ketua PC Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan KBB Dadang Suhendar.
Dadang Suhendar menyatakan, tiga poin yang disampaikan kepada bupati. Pertama, meminta Bupati Bandung Barat, Muspida KBB, dan dinas terkait memberikan izin kepada perusahaan tambang untuk tetap beroperasi sambil menunggu proses perizinan selesai.
Tuntutan kedua, agar Bupati Bandung Barat memberikan Izin kepada perusahaan tetap memperkerjakan pekerja sebagaimana mestinya. Serta sebisa mungkin menghindari pemutusan hubungan kerja bagi para pekerja tambang akibat dari proses perizinan yang belum selesai.
Sedangkan tuntutan ketiga, meminta Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan dan jajaran dapat memberikan kemudahan proses perizinan. Hal itu sesuai dengan spirit pemerintah dalam memberikan fasilitas dan kemudahan investasi di Indonesia khususnya di KBB.
"Kami meminta tuntutan itu segera ditindaklanjuti agar gelombang PHK massal pekerja tambang tidak terus terjadi," ujar Dadang Suhendar.
Ketua PC FSPKEP KBB menuturkan, PHK besar-besaran bisa terjadi karena perusahaan penambangan tidak beroperasi karena terkendala perpanjangan izin usaha tambang (IUP).
"Informasinya Pemda KBB sudah membentuk tim fasilitasi percepatan perizinan pertambangan di wilayah Kecamatan Cipatat, KBB. Tim itu harus bekerka cepat supaya tidak semakin banyak buruh tambang menganggur," tutur dia.
Editor: Agus Warsudi