Buruh KBB Tegas Tolak Permenaker soal Pencairan JHT di Usia 56 Tahun
BANDUNG BARAT, iNews.id - Serikat buruh di Kabupaten Bandung Barat (KBB) secara tegas menolak Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 terkait skema pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Buruh menilai aturan itu pencairan manfaat JHT tersebut sangat merugikan.
Sebab klaim dana JHT baru bisa dilakukan saat peserta BP Jamsostek berusia 56 tahun. "Permenaker No 2 Tahun 2022 itu penuh ketidakadilan dan merugikan buruh. Dalam waktu dekat kami akan melakukan aksi di gedung DPRD KBB," kata Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Dede Rahmat, Senin (14/2/2022).
Dede Rahmat menyatakan, buruh di KBB sudah menandatangani petisi penolakan tersebut untuk disampaikan ke DPRD. Tuntutan utamanya adalah menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang dinilai menindas kaum baruh karena untuk mendapat JHT harus menunggu usia 56 tahun.
Editor: Agus Warsudi