get app
inews
Aa Text
Read Next : Jamin Kebutuhan Tenaga Kerja, Wakil Ketua Komisi IX DPR: Program JKP dan JHT Saling Mendukung

Buruh KBB Tegas Tolak Permenaker soal Pencairan JHT di Usia 56 Tahun

Senin, 14 Februari 2022 - 16:53:00 WIB
Buruh KBB Tegas Tolak Permenaker soal Pencairan JHT di Usia 56 Tahun
AKsi unjuk rasa buruh. Kalangan buruh tegas menolak Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tentang tata cara pencairan JHT. (FOTO: KORAN SINDO)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Serikat buruh di Kabupaten Bandung Barat (KBB) secara tegas menolak Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 terkait skema pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Buruh menilai aturan itu pencairan manfaat JHT tersebut sangat merugikan. 

Sebab klaim dana JHT baru bisa dilakukan saat peserta BP Jamsostek berusia 56 tahun. "Permenaker No 2 Tahun 2022 itu penuh ketidakadilan dan merugikan buruh. Dalam waktu dekat kami akan melakukan aksi di gedung DPRD KBB," kata Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Dede Rahmat, Senin (14/2/2022).

Dede Rahmat menyatakan, buruh di KBB sudah menandatangani petisi penolakan tersebut untuk disampaikan ke DPRD. Tuntutan utamanya adalah menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang dinilai menindas kaum baruh karena untuk mendapat JHT harus menunggu usia 56 tahun. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut