Buruh Jawa Barat Berangkat ke Jakarta Ajukan Judicial Review UU Ciptaker ke MK
Senin, 16 November 2020 - 09:51:00 WIB
Menurut Roy, sebelum ke MK, buruh akan melakukan aksi penyampaian pendapat dimulai pukul 10.30 WIB. "Sebelum pendaftaran permohonan judicial review ke MK, akan diawali dengan aksi penyampaian pendapat melalui orasi," ujar dia.
Menurut Roy, buruh akan mengajukan judicial review UU Omnibus Law Cipta Kerja. Sebab, undang-undang tersebut dinilai merugikan buruh. Misalnya, terkait tenaga kerja kontrak, peraturan upah, tenaga kerja asing, dan lain-lain. Buruh berharap, UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan dibatalkan.
Editor: Agus Warsudi