Buruh Harus Bayar Rp500 Juta, LBH Bandung Galang Dana untuk Banding

BANDUNG, iNews.id - Nasib buruh yang digugat perusahaannya Rp12 miliar, terus memperjuangkan haknya. Setelah diputuskan mesti membayar Rp500 juta, buruh CV Sandang Sari berencana mengajukan banding.
Menurut Divisi Riset dan Kampanye Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung Heri Pramono, atas putusan membayar ganti rugi Rp500 juta, pihaknya LBH Bandung bersama dengan SBM-Sebumi akan melakukan upaya hukum banding. Pihaknya menganggap putusan majelis hukum tidak memenuhi keadilan bagi buruh CV Sandang Sari.
"Usaha kami bersama SBM-Sebumi untuk memperjuangkan keadilan terganjal mahalnya biaya hukum yang akan kami tempuh. Tidak tanggung-tanggung ongkos biaya yang harus kami berikan kepada Pengadilan Negeri Bandung sekitar Rp82,865 juta," katanya.
Oleh karenanya, pihaknya terpaksa membuka pintu melakukan penggalangan dana, untuk membayar biaya banding.
"Kami mengundang seluruh kawan untuk menyalurkan dukungan solidaritas kepada buruh Sandang Saritex ini," katanya.
Editor: Asep Supiandi