Buron Setahun, Pembacok Pedagang Sayur di Sukabumi Ditangkap di Jakarta Barat
Senin, 03 Juni 2024 - 14:33:00 WIB

Dia mengungkapkan, pelaku kedua berinisial A (26 tahun) yang berperan sebagai joki (mengendarai sepeda motor membawa kabur terduga pelaku). Pelaku A, lanjut dia telah lebih dahulu ditangkap tidak lama setelah kejadian dan saat ini sedang menjalani hukuman dengan putusan vonis delapan tahun penjara,
“Jadi meskipun salah satu pelaku telah kita amankan, kita tidak putus asa melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku utama, alhamdulilah pada hari Minggu (2/6/2024) kita dapat mengamankan yang bersangkutan di wilayah Jakarta Barat," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi