Buron Selama 2 Tahun, Terpidana Fidusia di Cirebon Ditangkap saat Sedang Tidur

Menurut Umaryadi, terpidana melanggar Pasal 36 UU No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (turut serta mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia) dan membebani terpidana untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000.
"Barang bukti kasus ini adalah satu bendel pengajuan aplikasi perjanjian, satu bendel persyaratan pengajuan kredit, satu bendel surat oesanan persetujuan pembiayaan, satu bendel akta dan sertifikat fidusia," tuturnya.
Atas penangkapan tersebut, kata Umaryadi, terpidana akan dipindahkan ke Rutan (rumah tahanan) Kota Cirebon.
"Selanjutnya terpidana akan dibawa ke Rutan Kelas 1A untuk dilakukan eksekusi," ucapnya.
Editor: Asep Supiandi