Buron 2 Tahun, Mantan Dirut Keuangan PT KAI Ditangkap Kejari Bandung
BANDUNG, iNews.id - Mantan Direktur Keuangan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Achmad Kuntjoro ditangkap tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Jawa Barat di rumahnya Jalan Villa Jati Nomor 54 Kelurahan Jatipadang, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2018).
Achmad Kuntjoro merupakan terpidana korupsi dana investasi PT KAI (Persero) bekerja sama dengan PT Optima Karya Capital Management (OKCM) pada 2008 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp100 miliar. Dia telah divonis 10 tahun penjara denda Rp400 juta subsidair 1 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) pada 2014.
Vonis tersebut lebih ringan dua tahun dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bandung yang menuntut terpidana dengan hukuman 12 tahun penjara. Namun, saat akan dieksekusi Achmad Kuntjoro melarikan diri.
Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Agus Winoto mengatakan, eksekusi terpidana itu setelah Kejari Bandung menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 1553 K/PID.SUS/2013 tanggal 14 Mei 2014 Jo. No. 43/Tipikor/2013/PT.BDG tanggal 11 Februari 2013 Jo No. 29/Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg tanggal 08 November 2012.
Dalam putusan itu, kata Agus, terpidana Achmad Kuntjoro, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
"Sebelum eksekusi dilakukan, personel Intelijen Kejari Bandung, memantau aktivitas terpidana dalam satu pekan terakhir. Selama pemantauan itu, Kejari Bandung dibantu oleh Kejari Jakarta Selatan. Setelah Achmad Kuntjoro berada di dalam (rumah), dilakukanlah penyergapan oleh Tim Bidang Pidana Khusus Kejari Kota Bandung," ungkap Agus di Kejari Bandung.
Agus mengatakan, eksekusi berlangsung lancar, aman, dan terkendali. Bahkan keluarga terpidana bersikap kooperatif saat petugas menangkap terpidana.
Dia menjelaskan, permohonan kasasi terpidana ditolak oleh MA. Dalam amar putusan, MA menyatakan Achmad Kuntjoro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Karena itu, MA menjatuhkan pidana terhadap Kuntjoro dengan penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.
"Terpidana Achmad Kuntjoro buron selama dua tahun sejak putusan MA keluar. Dia beberapa kali kami panggil untuk menjalani putusan itu tapi selalu mangkir dengan alasan sakit. Maka kami pikir sudah tidak bener ini, sehingga kami lakukan eksekusi," ujar Agus.
Agus mengungkapkan, setelah ditangkap, terpidana Achmad Kuntjoro dibawa ke Kantor Kejari Kota Bandung untuk kemudian dimasukan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jalan AH Nasution, Kota Bandung.
Menurut Agus, eksekusi terhadap buron kasus korupsi ini dilakukan atas dasar instruksi Jaksa Agung HM Prasetyo yang mencanangkan program 311. Artinya, 31 kejaksaan negeri di Indonesia dalam satu bulan wajib melakukan eksekusi minimal satu buron.
Selain Achmad Kuntjoro, kata Agus, kasus korupsi ini juga melibatkan Ronny Wahyudi, mantan Direktur Utama PT (KAI). Rony dianggap bertanggung jawab dalam investasi aset perusahaan ke pasar uang dan pasar modal yang belakangan merugi. Oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Ronny hukuman penjara 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. "Mantan Dirut PT KAI itu telah dieksekusi lebih dulu," tandas Agus.
Editor: Kastolani Marzuki