Bupati Pangandaran: Regulasi Harus Memiliki Urgensi untuk Masyarakat
PANGANDARAN, iNews.id - Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, regulasi yang diterbitkan Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD Pangandaran harus memiliki nilai filosofis dan berdasarkan kajian akademis. Namun yang lebih penting adalah memiliki urgensi atau kebutuhan mendesak untuk masyarakat.
Tahapan dalam menerbitkan sebuah regulasi, seperti peraturan daerah (perda), kata Jeje, memerlukan anggaran dan waktu dalam tahap penyusunannya. "Kami tidak ingin penyusunan sebuah regulasi yang dikerjakan hanya bersifat seremonial," kata Jeje, Jumat (25/6/2021).
Jeje menyatakan, sejak penyusunan hingga ditetapkan, sebuah Perda harus bermanfaat dan menjadi jawaban atas isu strategis di masyarakat. Pada 2021 ada empat rancangan perda inisiatif DPRD Pangandaran, antara lain, Raperda tentang Pelayanan Kakus, Pelayanan Publik, Cadangan Pangan, dan Perpustakaan.
"Untuk Raperda Cadangan Pangan, kami menginginkan jangan terlalu sederhana. Untuk itu, perlu memiliki nilai akademis dan bisa menjawab persoalan yang terjadi di masyarakat," ujar Jeje.
Selain itu, untuk Raperda Cadangan Pangan, tutur Bupati pangandaran, harus ada ketentuan yang mengatur tentang upaya stabilitasi pangan atau mendorong produksi, dan melindungi petani.
"Setiap akan membahas regulasi dari mulai tahapan perencanaan raperda, kami minta digelar terlebih dahulu ekspos supaya terjadi kesinambungan dan terarah," tutur Bupati Pangandaran.
Berdasarkan data di Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pangandaran, beberapa raperda inisiatif dari DPRD dan usulan eksekutif Pemkab Pangandaran, sudah banyak yang diterbitkan dan disahkan menjadi perda.
Total regulasi atau perda Kabupaten Pangandaran sejak 2015 hingga 2020 terdata sebanyak 124. Dari jumlah itu, 39 perda yang telah diterbitkan belum ditindaklanjuti ke peraturan bupati.
Editor: Agus Warsudi