get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Buka Lowongan Kerja, Seleksi Terbuka Dimulai 20 Oktober 2025

Bupati Bekasi Nonaktif Mengaku Hanya Terima Rp10 Miliar dari Meikarta

Rabu, 10 April 2019 - 14:44:00 WIB
Bupati Bekasi Nonaktif Mengaku Hanya Terima Rp10 Miliar dari Meikarta
Terdakwa kasus dugaan suap perizinan Meikarta, Neneng Hasanah Yasin (kanan) menjawab pertanyaan JPU sat sidang agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Rabu (10/4/2019). (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

BANDUNG, iNews.id – Terdakwa perkara suap izin proyek pembangunan Kawasan Terpadu Meikarta yang juga Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hassanah Yasin, mengaku hanya menerima Rp10 miliar dari Lippo. Sebelumnya dia dijanjirkan mendapat Rp20 miliar.

Hal ini diungkapkan Neneng dalam lanjutan sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (10/4/2019). Neneng awalnya diminta keterangan terkait awal mula Lippo mengajukan perizinan proyek pembangunan terpadu Meikarta.

“Meikarta ini adalah proyek Lippo. Saya tahu saat itu PT Lippo minta IPPT (izin peruntukan penggunaan tanah),” kata Neneng.

Neneng mengaku pengajuan IPPT seluas 400 hektare diterima dari EY Taufik. Saat itu, Taufik menjabat sebagai Kepala Bidang Tata Ruang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bekasi.

“EY Taufik datang dan bilang mau memberikan Rp20 miliar untuk 400 hektare. Saya bilang jalanin saja. Rp20 miliar itu untuk IPPT,” katanya.

Saat itu Taufik mengatakan akan ada pihak dari Lippo yang meminta bertemu dengan Neneng. Utusan Lippo tersebut yakni Satriadi dan Edi Soesianto. Neneng pun bersedia untuk bertemu dengan kedua orang tersebut.

“Waktu itu pak Edi Soes memohon IPPT. Saat itu nggak bicara uang. Saya bilang ya silakan saja diurus,” kata Neneng.

“Ada bicara uang atau tidak? Menawarakan atau bagaimana,” tanya jaksa KPK.

“Bicara uang hanya dengan EY Taufik. Yang menyampaikan pemberian Rp20 miliar EY Taufik,” kata Neneng.

Setelah IPPT tahap awal terbit, Neneng bertemu kembali dengan EY Taufik. Dalam pertemuan itu, Neneng menanyakan kepada Taufik terkait janji Rp20 miliar dari Lippo.

“Ya karena memang EY Taufik yang bilang (ada janji Rp20 miliar), kenapa enggak,” kata Neneng.

Setelah itu, Neneng mengaku hanya setengah dari janji tersebut yang terealisasi, yakni Rp10 miliar. Dia menerimanya secara bertahap.

“Saya sebetulnya tidak tahu, saya tidak paksakan itu. Saya cuma terima Rp10 miliar dan penyerahannya bertahap,” kata Neneng.

Selain Neneng, jajaran Pemkab Bekasi yang terseret kasus tersebut dan menjadi terdakwa yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat Maju Banjarnahor, Kepala Dinas DPMPTSP Dewi Tisnawati dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut