Bupati Bandung Barat Pasrah Ditahan KPK
JAKARTA, iNews.id - Bupati Bandung Barat Abubakar berusaha tegar. Senyum tersungging di bibirnya. Melangkah keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abubakar sudah mengenakan rompi oranye setrip hitam.
Pantauan iNews.id, politikus PDIP itu baru keluar gedung KPK pada Kamis (12/4/2018) pukul 17.20 WIB setelah menjalani pemeriksaan sekitar 18 jam atau dimulai Rabu, 11 April 2018 pukul 22.40 WIB.Abubakar pun berstatus tahanan KPK.
"Alhamdulillah sehat. Sebagai warga negara yang baik saya jalani saja," ujarnya usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/4/2018).
Sebelumnya KPK telah menahan tiga tersangka lainnya yaitu Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati (WLW), Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat Adityo (ADY), dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bandung Barat Asep Hikayat (AHI).
"Penahanan dilakukan terhadap 3 tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan cabang KPK di kavling K4," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
KPK menggelar operasi tangkap tangan di Bandung Barat pada Selasa lalu. Tiga orang ditangkap. Sedangkan Abubakar yang semestinya juga ditangkap hanya menjalani pemeriksaan awal karena dia diketahui sedang sakit.
KPK telah menetapkan Abubakar sebagai tersangka dugaan suap. Abubakar diduga meminta uang ke sejumlah kepala dinas untuk modal pencalonan istrinya, Elin Suharliah, maju Pilkada 2018.
Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Asep Hikayat disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal itu yang mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, yakni Abubakar, Weti Lembanawati, dan Adityo disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 UU No 31/1999 yang diubah dengan UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Editor: Zen Teguh