Buntut Dugaan Penyelewengan Anggaran, Kantor Desa Cibarengkok Cianjur Disegel Warga

Pada kesempatan terpisah, Asep Jalaluddin Saleh membantah tuduhan korupsi dan menegaskan bahwa temuan terkait anggaran Rp200 juta yang mencakup periode 2022-2024 merupakan kesalahan administrasi, bukan korupsi.
Dia juga menyebut, dana tersebut telah dikembalikan ke kas desa setelah pemeriksaan khusus oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Cianjur.
Meski kantor desa telah disegel oleh warga, dia tetap akan menjalankan tugasnya sebagai kepala desa. Untuk sementara waktu, operasional pemerintahan desa akan dipindahkan ke Kantor Kecamatan Bojong Picung.
"Saya bertanggung jawab atas maladminstrasi itu dan itu (dana) sudah dikembalikan," kata Asep.
Situasi di Desa Cibarengkok masih dalam pantauan aparat kepolisian guna mengantisipasi eskalasi aksi lebih lanjut.
Editor: Kurnia Illahi