get app
inews
Aa Text
Read Next : Imam Masjid yang Diludahi Bule Australia Dapat Santunan, Wagub Uu: Ini Perhatian Pemprov Jabar 

Bule Australia yang Ludahi Imam Masjid di Buahbatu Diserahkan ke Imigrasi Bandung

Kamis, 04 Mei 2023 - 16:03:00 WIB
Bule Australia yang Ludahi Imam Masjid di Buahbatu Diserahkan ke Imigrasi Bandung
Brenton Craig McArthur Abbas Abdullah diserahkan ke Kantor Imigrasi Bandung. (FOTO: Humas Polrestabes Bandung)

BANDUNG, iNews.id - Brenton Craig McArthur Abbas Abdullah (48) yang meludahi imam Masjid Al-Muhajir di Buahbatu, Kota Bandung, diserahkan ke Imigrasi Kelas 1 Bandung. Perkara Brenton akan didalami lebih dulu sebelum dideportasi.

"Tersangka (Brenton Craig McArthur Abbas Abdullah) kami limpahkan ke pihak imigrasi. Proses hukum di kepolisian dihentikan," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono di Mapolrestabes Bandung, pada Kamis (4/5/2023).

Saat pelimpahan perkara, Brenton dihadirkan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung. Dia mengenakan topi, kaus hitam, celan abu-abu, dan jaket panjang abu-abu. 

Brenton lalu masuk ke dalam Mobil Deteni Imigrasi Kelas I Bandung yang telah terparkir di depan gedung Mapolrestabes Bandung.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandung Arief Hazairin Satoto mengatakan, setelah Brenton diserahkan ke Kantor Imigrasi Bandung, petugas akan memeriksa dan mendalami perkaranya.

Arief Hazairin Satoto menyatakan, belum diputuskan Brenton segera dideportasi atau tidak akibat perbuatannya marah-marah dan meludahi imam masjid pada Jumat (28/4/2023) pagi lalu.

"Akan kami dalami lagi dan sementara ini kami akan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," kata Kepala Kantor Imigrasi Bandung.

Sementara itu, M Basri Anwar, imam masjid yang dimarahi dan diludahi mengatakan, telah memaafkan perbuatan tersangka Brenton. Namun proses hukum atas perbuatan itu diserahkan ke Polrestabes Bandung.

Diketahui, Brenton Craig McArthur, warga negara asing (WNA) asal Australia marah-marah, melontarkan kata-kata tidak pantas dan meludahi M Basri Anwar, imam Masjid Al Muhajir, Bandung, Jumat (28/4/2023) pagi. 

Pria bule yang pernah malakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada 2009 di Kota Bandung itu, diduga terganggu dengan suara murotal ayat suci Alquran yang diputar pengurus Masjid Al-Muhajir di Kompleks Margahayu Raya, Jalan Jupter, Kelurahan Sekejati, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung tersebut.

Seusai melakukan perbuatan tidak terpuji itu, Brenton pergi. Dia ditangkap petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) dan Satreskrim Polrestabes Bandung pada Sabtu (29/4/2023) dini hari.

Setelah diperiksa lebih dari 10 jam, akhirnya Brenton McArthur ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Brenton tidak mengakui perbuatannya dan masih menyembunyikan motif marah dan meludahi imam masjid.

Dia disangkakan melanggar Pasal 335 dan 315 KUHPidana, tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan dengan ancaman hukuman 1 tahun 2 bulan penjara.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut