get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Vonis Herry Wirawan di PN Bandung Diwarnai Keributan

Breaking News! Herry Wirawan Dihukum Penjara Seumur Hidup

Selasa, 15 Februari 2022 - 12:16:00 WIB
Breaking News! Herry Wirawan Dihukum Penjara Seumur Hidup
Terdakwa Herry Wirawan mendengarkan vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim. (FOTO: ISTIMEWA)

"(Tuntutan) ketiga kami meminta hakim menjatuhkan hukuman pidana Rp500 juta subsider satu tahun kurungan. Keempat, mewajibkan terdakwa membayar restitusi (ganti rugi) kepada korban total Rp331 juta," ujar Kajati Jabar. 

Kelima, tutur Asep, meminta hakim membekukan, mencabut, dan membubarkan Ponpes Manarul Huda Parakansaat, Madani Boarding School Cibiru, Yayasan Manarul Huda, dan merampas harta kekayaan terdakwa baik tanah dan bangunan mauoun pondok peseanteen baik kekayaan terdakwa lainnya baik yang sudah disita dan belum untuk dilelang dan diserahkan ke negara melalui Pemprov Jabar," tutur asep.

Selanjutnya, hasil lelang aset terdakwa, kata Kajati Jabar, digunakan untuk biaya sekolah anak anak, bayi-bayi, dan kelangsungan hidup mereka. "Kami juga meminta merampas barang bukti sepeda motor terdakwa dilelang. Hasilnya diserahkan ke negara melalui Pemprov Jabar demi keberlangsungan hidup korban dan anak-anaknya," ucap Kajati Jabar.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut