Bobol Minimarket di Cicalengka dan Paseh, 5 Pria Ditangkap, 2 Ditembak
BANDUNG, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung menangkap HS, TS, PS, BP dan DM alias Lubis, lima pelaku pembobol dua minimarket di Kecamatan Cicalengka dan Paseh, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan dua unit mobil, palu godam, gunting gembok, dan airsoft gun.
Dari lima pelaku itu, dua ditembak, yakni, PS dan HS. Dua tersangka ini residivis dan pernah diberikan tindak terukur oleh Polres Cimahi karena terlibat kasus sama, pencurian dengan pemberatan (curat).
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, peristiwa pembobolan minimarket terjadi di Kecamatan Cicalengka dan Paseh pada pada 5 April 2021 dan 13 Mei 2021.
Para pelaku, HS, TS, PS, BP, dan DM alias Lubis, menggasak isi minimarket, termasuk brankas berisi uang. Hasil curian mereka jual dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Kelima pelaku ini beraksi di minimarket di Cicalengka dan Paseh Kabupaten Bandung," kata Kapolresta Bandung saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (31/5/2021).
Para pelaku, ujar Kombes Pol Hendra, melakukan aksi secara terencana. Mereka memiliki peran berbeda-beda. Ada pelaku yang bertugas memanjat tembok dan merusak kunci gembok dan teralis. Ada pula yang bertugas mengawasi situasi.
Setelah berada di dalam, mereka menguras barang-barang di minimarket yang bisad dijual kembali, seperti rokok dan uang tunai.
"Para tersangka ini telah merencanakan aksi pencurian. Mereka masuk ke dalam minimarket setelah merusak kunci gembok dan teralis menggunakan tank dan palu godam," ujar Kombes Pol Hendra.
Setelah menerima laporan, tutur Kombes Pol Hendra, personel Satreskrim Polresta Bandung bergerak melakukan penyelidikan intensif, memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.

Kapolresta Bandung menuturkan, hasil dari analisis rekaman CCTV, penyidik berhasil mengidentifikasi lima pelaku, yakni, HS, TS, PS, BP, dan DM alias Lubis.
"Setelah buron beberapa pekan, kelima pelaku, yakni HS, TS, PS, BP, DM alias Lubis akhirnya berhasil ditangkap sekaligus menyita barang bukti," tutur Kapolresta Bandung.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatasan. Mereka terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara," ucap Kombes Pol Hendra.
Editor: Agus Warsudi