BNNP Jabar dan BNN KBB Bekuk Kurir 67 Kg Ganja di Tol Cipularang
BANDUNG BARAT, iNews.id - Petugas gabungan dari Badan Narkotik Nasional Provinsi (BNNP) Jabar dan BNNK Bandung Barat berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dari Sumatera di Tol Cipularang Km 115. Rencananya ganja tersebut akan diedarkan di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Dari tangan pelaku MS (40) yang ditangkap di Jalan Tol Cipularang Km 115 Desa Tagog Apu, Kecamatan Padalarang, KBB, berhasil diamankan barang bukti. Yakni berupa tiga kotak styrofoam berisikan kurang lebih 67.210 gram diduga narkotika jenis ganja.
"Pelaku ini membawa narkotika jenis ganja di dalam bak truk fuso dari Sumatera untuk diedarkan di wilayah Bandung Barat," ungkap Kepala BNNP Jabar Brigjen Pol Benny Gunawan didampingi Kepala BNNK Bandung Barat AKBP M Yulian, dalam press conference kepada media, Rabu (8/9/2021).
Dia menjelaskan, penangkapan pelaku MS diawali pada Kamis (2/9/2021) saat petugas BNNK Bandung Barat mendapatkan informasi tentang adanya kurir yang akan membawa narkotika jenis ganja dari wilayah Sumatera ke Jawa Barat.
Kemudian pada hari ini sekitar pukul 10.30 WIB di jalan Tol Purbaleunyi KM 115 Desa Tagog Apu, Kecamatan Padalarang, petugas gabungan BNNK Bandung Barat, Dit. Penindakan Pengejaran, Dit Intelijen BNN, dan Petugas BNNP Jawa Barat berhasil mengamankan satu orang yang berinisial MS.
"Pelaku ini sebagai supir, dia yang mengantarkan barang dari Sumatera untuk diserahkan kepada seseorang di Bandung Barat," katanya.
Berdasarkan pengakuan MS kepada petugas, dirinya mengaku hanya disuruh oleh orang yang dikenalnya yang dipanggil Mandor (DPO). Untuk mengantarkan barang tersebut, MS dijanjikan upah sekitar Rp15 juta dan baru dibayar diawal Rp3 juta sebagai uang jalan.
Barang haram tersebut dibawanya dari kompleks pergudangan di daerah Medan Sumatera Utara pada Sabtu (4/9/2021) dari seseorang yang menggunakan bus. Hanya saja siapa yang akan mengambil barang tersebut di Bandung Barat, MS belum mengetahui karena menunggu petunjuk lebih lanjut dari Mandor.
"Tersangka MS mengakui mengetahui bahwa di dalam kotak styrofoam tersebut berisi ganja. Kini kami sedang memburu Mandor yang masih buron," ujarnya seraya menyebutkan pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 tahun 2009 UU Narkoba, dengan ancaman kurungan seumur hidup hingga hukum mati.
Editor: Asep Supiandi