BNN Tasikmalaya Tangkap Bandar dan Kurir, Ganja 1 Kg Disimpan di Kandang Ayam
TASIKMALAYA, iNews.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat menangkap bandar inisial J (47) dan E (39) kurir ganja di rumahnya, Kecamatan Cipedes. Barang bukti ganja 1 kg dan sabu 2 gram disimpan pelaku di kandang ayam.
"Sasaran penjualan mereka di wilayah Tasikmalaya tapi ada juga wilayah terdekat Tasikmalaya," ucap Kepala BNN Kota Tasikmalaya, Tuteng Budiman, Selasa (7/7/2020).
Kasus narkoba ini terungkap setelah ada laporan dari masyarakat. Kemudian BNN Tasikmalaya melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.
"Kami tangkap E kemudian kami kembangkan. Petugas menangkap si J sebagai bandar," ucap dia.
Selain ganja dan sabu, petugas menyita uang Rp70.000, kartu ATM, dan KTP pelaku. Menurut dia, para pelaku merupakan residivis dari kasus narkoba.
Saat ini petugas juga sedang mengembakan kasus tersebut untuk menangkap pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatan itu, tersangka J dan E dijerat Pasal 111, 112, 114 Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Editor: Faieq Hidayat