get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Pengedar dan Bandar Sabu Ditangkap di Sukabumi, Terancam 20 Tahun Penjara

BNN Tangkap Pengedar Narkoba di KBB dan Sita Barang Bukti 24,3 Gram Sabu

Jumat, 17 Februari 2023 - 16:15:00 WIB
BNN Tangkap Pengedar Narkoba di KBB dan Sita Barang Bukti 24,3 Gram Sabu
Barang bukti sabu-sabu yang berhasil diamankan dari pelaku HE di rumah kontrakannya di Kampung Pasirpanjang RT 03/03 Desa Cililin, Kecamatan Cililin, KBB, Jumat (17/2/2023). (Foto: iNews.id/Adi Haryanto)

Pelaku berencana merecah paket sabu itu menjadi beberapa paket yang dikemas kecil dengan plastik klip dan dilakban warna cokelat. Nantinya sabu itu disimpan di beberapa tempat berbeda di daerah Cimareme karena modus penjualan pelaku dengan cara ditempel.

"Pelaku sudah empat kali mengambil narkotika jenis sabu tersebut, antara lain seberat 5 gram diambil di daerah Cibiru, Kota Bandung dua kali. Yang ketiga sabu seberat 10 gram diambil di daerah Cibiru juga, dan 24,3 gram diambil di dekat RSUD Cimacan, Cianjur," katanya. 

Dikatakannya, berdasarkan pengakuan pelaku, dia mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial IB. Pelaku hingga kini belum pernah bertemu dengan IB karena hanya berkomunikasi melalui telepon. Saat ini IB masih dalam pengejaran petugas dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Pelaku HE akan dijerat Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup," ucapnya. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut