get app
inews
Aa Text
Read Next : Tukang Parkir Tempat Hiburan Karaoke di Bandung Tewas Dikeroyok saat Lerai Perkelahian

BNN Jabar Gagalkan Peredaran 7,6 Kg Sabu, Tangkap 5 Anggota Sindikat Narkoba Aceh

Selasa, 08 Agustus 2023 - 12:48:00 WIB
BNN Jabar Gagalkan Peredaran 7,6 Kg Sabu, Tangkap 5 Anggota Sindikat Narkoba Aceh
Kepala BNN Jabar Brigjen Pol M Arief Ramadhani (tengah) menunjukkan barang bukti 7,6 sabu yang disita dari 5 tersangka. (FOTO: Humas BNN Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Jabar menggagalkan peredaran 7,6 kilogram (kg) atau 7.602 gram sabu. Petugas BNN Jabar juga menangkap 5 anggota sindikat narkoba jaringan Aceh. 

Barang bukti berupa 7,6 kg sabu yang dikemas dalam tujuh bungkus plastik teh hijau China merek Gua Nyi Wang itu diamankan dari bus PMTOH. Selain itu, petugas juga menyita 4 unit telepon seluler dan uang tunai sebanyak Rp40 juta milik para pelaku.

Kepala BNN Jabar Brigjen Pol M Arief Ramdhani mengatakan, penggagalan peredaran 7,6 kg sabu dan penangkapan terhadap 5 anggota sindikat narkoba jaringan Aceh ini bermula dari laporan masyarakat Caringin, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung pada 15 Juli 2023 lalu. Informasi menyebutkan kerap terjadi transaksi narkoba yang dilakukan kondektur bus jurusan Banda Aceh-Jakarta-Bandung.

Petugas, kata Kepala BNN Jabar, merespons laporan tersebut. Tim Bidang Pemberantasan BNN Jabar melakukan penyelidikan intensif. Pada 19 Juli 2023, petugas mengamankan dua supir dan tiga kondektur bus PMTOH jurusan Banda Aceh-Jakarta-Bandung di rest area Km 19 Tol Jakarta-Cikampek, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

"Kemudian petugas menggeledah bus PMTOH. Petugas menemukan 7 bungkus sabu yang disembunyikan di atap bus dekat blower AC. Di dalam 7 bungkus teh hijau itu terdapat kristal diduga sabu," kata Kepala BNN Jabar saat konperensi pers, Selasa (8/8/2023).

Brigjen Pol M Arief Ramdhani menyatakan, lima tersangka yang ditangkap antara lain, B, D, F yang berprofesi sebagai sopir dan dua kondektur R dan S. Mereka dikendalikan oleh tersangka Z yang kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron. 

"Sabu seberat 7,6 kg itu rencananya akan diserahkan kepada TA pada 22 Juli di Jalan Soekarno-Hatta, Babakan Ciparay, Kota Bandung. TA alias A merupakan warga Jakarta. Dia (TA) disuruh temannya M alias A asal Aceh yang tinggal di Depok untuk mengambil tas diduga berisi sabu sambil mengantarkan uang Rp35 juta. Sedangkan Rp5 juta didapat dari tangan tersangka," ujar Brigjen Pol M Arief Ramdhani.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, tutur Kepala BNN Jabar, para tersangka telah tiga kali menyelundupkan sabu milik Z sebanyak 3 kg pada Mei 2023 ke Sumber Sari, Bandung. Mereka mendapatkan upah Rp10 juta untuk setiap kali melakukan penyelundupan. 

"Berkat keberhasilan penggalan peredaran 7,6 sabu ini  ini, BNN Jabar bersama aparat penegak hukum dalam upaya P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika), menyelamatkan sekitar 45.612 warga Jabar dari penyalahgunaan narkoba," tutur dia.

Sementara Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Jabar Heru Yulianto mengatakan, dilihat dari kemasan Sabu, barang haram tersebut diduga kuat berasal dari luar negeri dan diedarkan oleh sindikat lokal. "Melihat dari kemasan teh hijau, kemungkinan dari luar negeri. Para tersangka dapat dipidana maksimal hukuman mati atau seumur hidup," kata Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNN Jabar.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut