Bikin Hoaks Masjid Putar Musik Dugem, Pemuda Bandung Dihukum 7 Bulan Penjara
Senin, 22 Maret 2021 - 15:16:00 WIB
Dalam kasus ini, Kenneth dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 A ayat 2 Undang-undang ITE.
Kasus ini bermula dari unggahan Kenneth Wiliam di akun Tiktok pada Oktober 2020 lalu. Dalam konten TikTok itu, terdakwa Kenneth menyebut masjid Pesantren Persis Bandung, Jalan Pajagalan, Astanaanyar memutar lagu dugem.
Video tersebut pun viral di media sosial (medsos). Sejumlah pihak, terutama pengurus Persis geram dengan video yang dibuat Kenneth tersebut. Rekaman video berdurasi 15 detik itu dianggap telah melecehkan masjid dan Persis.
Editor: Agus Warsudi