get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jabar Perketat Pengamanan Gereja usai Temuan Benda Diduga Bom

Bikin Hoaks Masjid Putar Musik Dugem, Pemuda Bandung Dihukum 7 Bulan Penjara

Senin, 22 Maret 2021 - 15:16:00 WIB
Bikin Hoaks Masjid Putar Musik Dugem, Pemuda Bandung Dihukum 7 Bulan Penjara
Kenneth William saat dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus video hoaks masjid putar house music atau dugem. (Foto: Agus Warsudi/Dokumentasi)

Dalam kasus ini, Kenneth dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 A ayat 2 Undang-undang ITE. 

Kasus ini bermula dari unggahan Kenneth Wiliam di akun Tiktok pada Oktober 2020 lalu. Dalam konten TikTok itu, terdakwa Kenneth menyebut masjid Pesantren Persis Bandung, Jalan Pajagalan, Astanaanyar memutar lagu dugem. 

Video tersebut pun viral di media sosial (medsos). Sejumlah pihak, terutama pengurus Persis geram dengan video yang dibuat Kenneth tersebut. Rekaman video berdurasi 15 detik itu dianggap telah melecehkan masjid dan Persis.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut