Biadab, Ustaz Pesantren di Kota Bandung Cabuli 14 Santriwati selama 5 Tahun
Rabu, 08 Desember 2021 - 11:21:00 WIB
Ke-14 korban merupakan santriwati yang tengah belajar di pesantren milik HW di kawasan Cibiru, Kota Bandung. "Bahwa terdakwa sebagai pendidik/guru pesantren antara sekitar tahun 2016 telah melakukan perbuatan asusila terhadap anak korban santriwati," kata JPU dalam berkas dakwaan, Rabu (8/12/2021).
Terdakwa HW disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 KUHPidana. Pelaku terancam hukuman lebih dari 5 tahun.
Editor: Agus Warsudi