Biadab, Pria Paruh Baya Cabuli Balita 4 Tahun di Ciomas Bogor, Korban Trauma Berat
BOGOR, iNews.id - Perbuatan biadab diduga dilakukan AA, pria paruh baya, terhadap bayi di bawah 5 tahun (balita) di Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor. Aa (42), mencabuli korban menggunakan tangan sehingga mengalami perdarahan.
Akibat pencabulan itu, saat ini korban mengalami trauma berat dan ketakutan saat melihat laki-laki. Korban kerap menangis dan menjerit ketakutan.
Kasatreskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari laporan orang tua korban. Atas dasar laporan itu, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan penyelidikan.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, pencabulan yang dialami korban terjadi pada Jumat 22 April 2022 lalu," kata Kasatreskrim Polres Bohor.
Penyidik Unit PPA, ujar AKP Siswo Tarigan, lalu menangkap pelaku berinisial AA di rumahnya. Tersangka AA merupakan tetangga korban. "Jadi AA mengaku melakukan perbuatan bejatnya tersebut saat korban sedang bermain di rumah pelaku," ujar AKP Siswo Tarigan.
Pelaku AA juga mengaku, tutur Kasatreskrim Polres Bogor, mencabuli korban menggunakan tangan. Saat dicabuli korban menjerit kesakitan dan mengalami perdarahan. "Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami trauma ketakutan saat melihat laki-laki," tutur Kasatreskrim.
Akibat perbuatannya, kata AKP Siswo Tarigan, pelaku AA ini disangkakan melanggar Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Tersangka AA terancam hukuman 15 tahun penjara," ucap AKP Siswo Tarigan.
Editor: Agus Warsudi