get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Habib Bahar Bakal Digelar Offline Pekan Depan, Hakim Harap Kondusif

Besok Habib Bahar Hadir dalam Sidang Kasus Penyebaran Hoaks di PN Bandung

Senin, 04 April 2022 - 14:38:00 WIB
Besok Habib Bahar Hadir dalam Sidang Kasus Penyebaran Hoaks di PN Bandung
Habib Bahar bin Smith . (Foto: Dok/Istimewa)

Habib Bahar kembali diseret ke meja hijau atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks saat ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung. Selain Habib Bahar, penyidik Polda Jabar juga menetapkan Tatang Rustandi, pengunggah video di YouTube, sebagai tersangka.

Keduanya dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut