Pemkot Bandung meninjau simulasi penerapan protokol kesehatan di salon kecantikan. (Foto Antara).
Dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Bandung, pengelola salon wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 seperti pembatasan sosial, serta membatasi pengunjung hanya maksimal 50 persen.
Lalu hal teknis lainnya, petugas perawatan salon wajib membuang alat pelindung yang telah digunakan kepada setiap pengunjungnya.