get app
inews
Aa Text
Read Next : Rupiah Menguat Usai Pemerintah Umumkan Pembatasan Kegiatan Jawa Bali

Berlakukan WFH 75 Persen Pekerja di Bodebek dan Bandung Raya, Ini Penjelasan Ridwan Kamil

Rabu, 06 Januari 2021 - 20:30:00 WIB
Berlakukan WFH 75 Persen Pekerja di Bodebek dan Bandung Raya, Ini Penjelasan Ridwan Kamil
Gubernur Jabar Ridwan Kamil. (Foto: Humas Pemprov Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bakal memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi sekitar 75 persen pekerja di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) dan Bandung Raya (Kota/Kabupaten Bandung, Bandung Barat, dan Cimahi). Selain pekerja, aktivitas warga di kedua wilayah tersebut juga dibatasi.

Keputusan tersebut sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menyikapi situasi pandemi Covid-19, khususnya di Pulau Jawa dan Bali menyusul peningkatan kasus Covid-19 dan tingkat keterisian rumah sakit (RS) rujukan Covid-19 yang hampir penuh di Jawa dan Bali.

"Tadi rapat dengan Presiden, dengan menteri, dan gubernur seluruh Indonesia. Arahannya, untuk pandemi, agar daerah memfokuskan persiapan WFH untuk daerah yang kenaikan (kasus Covid-19)-nya tinggi, termasuk Jabar. Jabar akan melakukan WFH di Bodebek dan Bandung Raya," kata Ridwan Kamil di Bandung, Rabu (6/1/2020).

Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu melanjutkan, kebijakan WFH yang disertai pengetatan aktivitas warga tersebut akan berlaku selama dua pekan dan dimulai pada 11 Januari mendatang. 

Pemprov Jabar, ujar Kang Emil, kini tengah menyiapkan aturan teknis terkait kebijakan tersebut. "Nanti teknisnya disampaikan besok, dimulai tanggal 11 Januari selama dua Minggu," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah mengambil kebijakan pembatasan kegiatan seiring tingginya penambahan kasus positif Covid-19 dan keterisian tempat tidur RS rujukan Covid-19.

"Oleh karena itu, pemerintah membuat kriteria terkait dengan pembatasan kegiatan masyarakat. Dan ini juga sesuai dengan undang-undang yang telah dilengkapi dengan PP (Peraturan Pemerintah) 21/2020, di mana mekanisme pembatasan tersebut," kata Airlangga, Rabu (6/1/2021). 

Meski begitu, Airlangga menegaskan bahwa pembatasan ini bukan pelarangan kegiatan. "Pembatasan ini kami tegaskan bukan pelarangan kegiatan. Tapi ini adalah pembatasan," ujarnya.

Airlangga menyebutkan kriteria pembatasan kegiatan, antara lain tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau 3 persen, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu di bawah 82 persen, tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu sekitar 14 persen, dan tingkat keterisian rumah sakit atau bed ocupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70 persen.

"Nah penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di Provinsi Jawa-Bali. Karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari 4 parameter yang ditetapkan," tutur Airlangga.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut